PADANG, SUMBAR | Menjelang meningkatnya aktivitas perjalanan pada masa Natal dan Tahun Baru, KAI Divre II Sumbar kembali memusatkan perhatian pada keselamatan publik terutama di kawasan perlintasan sebidang. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas tahunan yang selalu membawa risiko tambahan bagi pengguna jalan.
Pada Kamis dua puluh November kegiatan sosialisasi keselamatan digelar serentak di empat titik perlintasan vital di Kota Padang. Lokasi tersebut merupakan jalur padat lalu lintas harian yang sering menjadi titik kerawanan akibat pelanggaran pengguna jalan.
Empat titik yang menjadi fokus edukasi terdiri dari JPL tujuh di Jalan Haji Agus Salim JPL dua di Jalan Tarandam JPL delapan di Jalan M Syafei serta JPL sembilan di Jalan KH A Dahlan. Pada titik ini tim gabungan memberikan imbauan menggunakan pengeras suara membagikan stiker keselamatan serta memasang spanduk ajakan disiplin berlalu lintas.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang PT Jasa Raharja TNI Polri hingga komunitas pecinta kereta api. Kehadiran lintas lembaga itu menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar Reza Shahab menuturkan bahwa sosialisasi keselamatan telah menjadi agenda berkelanjutan. Sepanjang dua ribu dua puluh empat kegiatan serupa telah dilakukan tiga puluh delapan kali dan sepanjang dua ribu dua puluh lima intensitasnya meningkat menjadi satu kali setiap minggu dengan empat titik berbeda.
Hingga November tahun ini KAI Divre II Sumbar telah menyasar seratus dua puluh empat titik sosialisasi di seluruh wilayah operasional. Reza menegaskan bahwa peningkatan jumlah kegiatan tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang terjadinya kecelakaan yang kerap berawal dari kelalaian di perlintasan.
Ia menjelaskan bahwa perlintasan sebidang merupakan titik paling sensitif karena mempertemukan jalur kereta api dengan alur lalu lintas masyarakat. Mobilitas tinggi dan padatnya kendaraan sering memicu pelanggaran yang pada akhirnya berdampak pada keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta.
Reza juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan UU Nomor dua puluh tiga tahun dua ribu tujuh tentang Perkeretaapian serta UU Nomor dua puluh dua tahun dua ribu sembilan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan nyawa tetapi juga membawa konsekuensi hukum.
Dalam penjelasannya Reza memaparkan secara rinci isi Pasal seratus delapan puluh satu yang melarang aktivitas apa pun di ruang manfaat jalur kereta api termasuk melintas tanpa izin menyeret barang di atas rel hingga memanfaatkan jalur untuk kepentingan di luar operasi kereta api. Sanksi pidana hingga tiga bulan penjara atau denda lima belas juta rupiah dapat dikenakan kepada pelanggar.
Selain sosialisasi rutin KAI Divre II Sumbar juga menutup empat belas perlintasan liar memasang dua puluh banner keselamatan serta memberikan program CSR di lebih dari tiga puluh titik sekolah dan perlintasan. Semua langkah ini bertujuan menekan angka kecelakaan secara signifikan pada periode sibuk akhir tahun.
Sekretaris Perusahaan KAI Properti Ramdhani Subagja menambahkan bahwa edukasi publik merupakan fondasi penting dalam menciptakan budaya tertib di perlintasan. Ia menegaskan bahwa KAI Properti mendukung penuh penguatan fasilitas penataan lingkungan jalur kereta serta kolaborasi aktif dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain.
Dengan semakin kuatnya kolaborasi Reza Shahab menutup pesan dengan ajakan agar masyarakat benar benar mematuhi palang pintu berhenti saat sinyal ditutup dan selalu memastikan jalur aman sebelum melintas demi keselamatan bersama.
Catatan redaksi:
Rilis ini disusun untuk kebutuhan publikasi media guna memberikan pemahaman utuh mengenai langkah keselamatan KAI Divre II Sumbar jelang masa angkutan akhir tahun
TIM RMO



0 Komentar